Wednesday, October 7, 2020

PEMERIKSAAN PENUMPANG DI BANDAR UDARA

Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) di Bandar Udara dilakukan oleh Personel Keamanan Bandar Udara yang berjenis kelamin sama dengan yang diperiksanya. Adapun pengertian dari Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah Suatu teknik atau suatu cara untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melalukan tindakan melawan hukum.

Sebelum memasuki Bandar Udara penumpang akan melawati pemeriksaan di area Security Check Point dengan Melepaskan Mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam untuk diperiksa melalui mesin x-ray.

Dalam Skep 2765/XII/2010 pasal 6 Personel keamanan bandar udara wajib menolak setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan untuk memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.

Pemeriksaan terhadap calon penumpang, yaitu :
1. Apabila pemeriksaan dilakukan secara manual maka harus ada pelaporan yang 
    dapat diajukan
2. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
3. Pemeriksaan dengan alat bantu harus dan harus melakukan pemeriksaan fisik secara 
    acak (tidak dengan menggunkan alat terus menerus)
3. Setiap yang di anggap mencurigai harus diperiksa secara fisik misalnya, ada calon 
    penumpang yang tidak mau di periksa bahkan merobos untuk masuk
4. Petugas Avsec berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk 
    diperiksa
5. Semua awak pesawat udara dan pegawai bandar udara harus diperiksa
6. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
7. Penumpang transfer harus dilakukan periksaanv lang sebelum memasuki ruang tunggu
8. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus dilakukan periksaan
9. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan 
    operasional harus dilakukan periksaan
10.Tahanan atau deportee dan orang dengan gangguan jiwa harus tetap dikawal dalam 
    pemeriksaan samapi dengan masuk ke dalam pesawat udara
11. Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai maupun 
    tidak sesuai ketentuan berdasarkan informasi petugas berwenang 

Pemeriksaan Calon Jemaah Haji dan Bagasi Kabinnya :
1. Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa
2. Pemeriksan dapat dilakukan di asrama haji oleh petugas Avsec
3. Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril
4. Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas
5. Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa
6. Calon jemaah haji dilarang menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan
7. Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara
8. Pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan berbahaya
9. Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan petugas 
    sekuriti pengangkut
10. Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang
11. Ketentuan lain diberlakukan sama untuk penumpang lainnya

KOMPOSISI DAN POSISI PETUGAS

1. Pengatur Lalu-lintas Penumpang dan Barang / PLPB (1 Petugas)

2. Pemantau WTMD & Pemeriksa Penumpang (2 Petugas P / W)

3. Operator X-RAY (1 Petugas)

4. Pemeriksa Bagasi / Barang (1 Petugas)

5. Supervisor (1 Petugas)

 

GENERAL LAY OUT SECURITY CHECK POINT



Adapun Tanggung jawab sebagai Petugas Avsec, yaitu :
1. Mencegah terangkutnya barang berrbahaya ke dalam pesawat udara dengan Memastikan 
     bahwa setiap orang perseorangan yang masuk    ke Daerah Keamanan Terbatas dan 
    Daerah Steril memiliki :
    a. Dokumen Ijin masuk yang sah;dan
    b. Tidak membawa Barang Dilarang (prohibited items)
2. Mendeteksi Penyusupan (Unauthorized Access)

BASIC CONCEPT SECURITY CHECK POINT

1. CONCOURSE PLAN
2. HOLDING AREA PLAN

3. BOARDING GATE PLAN

 

Fasilitas Petugas Avsec dalam melakukan Pemeriksaan di Security Check Point :
1. Adanya peraltan pendeteksi (HANDAK, Organik.Non Organic, Bahan cair, dan pendeteksi 
    Metal dan Non metal)


2. Adanya peralatan komunikasi Keamanan penerbangan


3. SOP


4. Log Book
5 Stop List