Wednesday, October 7, 2020

PEMERIKSAAN PENUMPANG DI BANDAR UDARA

Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) di Bandar Udara dilakukan oleh Personel Keamanan Bandar Udara yang berjenis kelamin sama dengan yang diperiksanya. Adapun pengertian dari Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah Suatu teknik atau suatu cara untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melalukan tindakan melawan hukum.

Sebelum memasuki Bandar Udara penumpang akan melawati pemeriksaan di area Security Check Point dengan Melepaskan Mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam untuk diperiksa melalui mesin x-ray.

Dalam Skep 2765/XII/2010 pasal 6 Personel keamanan bandar udara wajib menolak setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan untuk memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.

Pemeriksaan terhadap calon penumpang, yaitu :
1. Apabila pemeriksaan dilakukan secara manual maka harus ada pelaporan yang 
    dapat diajukan
2. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
3. Pemeriksaan dengan alat bantu harus dan harus melakukan pemeriksaan fisik secara 
    acak (tidak dengan menggunkan alat terus menerus)
3. Setiap yang di anggap mencurigai harus diperiksa secara fisik misalnya, ada calon 
    penumpang yang tidak mau di periksa bahkan merobos untuk masuk
4. Petugas Avsec berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk 
    diperiksa
5. Semua awak pesawat udara dan pegawai bandar udara harus diperiksa
6. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
7. Penumpang transfer harus dilakukan periksaanv lang sebelum memasuki ruang tunggu
8. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus dilakukan periksaan
9. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan 
    operasional harus dilakukan periksaan
10.Tahanan atau deportee dan orang dengan gangguan jiwa harus tetap dikawal dalam 
    pemeriksaan samapi dengan masuk ke dalam pesawat udara
11. Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai maupun 
    tidak sesuai ketentuan berdasarkan informasi petugas berwenang 

Pemeriksaan Calon Jemaah Haji dan Bagasi Kabinnya :
1. Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa
2. Pemeriksan dapat dilakukan di asrama haji oleh petugas Avsec
3. Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril
4. Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas
5. Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa
6. Calon jemaah haji dilarang menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan
7. Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara
8. Pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan berbahaya
9. Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan petugas 
    sekuriti pengangkut
10. Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang
11. Ketentuan lain diberlakukan sama untuk penumpang lainnya

KOMPOSISI DAN POSISI PETUGAS

1. Pengatur Lalu-lintas Penumpang dan Barang / PLPB (1 Petugas)

2. Pemantau WTMD & Pemeriksa Penumpang (2 Petugas P / W)

3. Operator X-RAY (1 Petugas)

4. Pemeriksa Bagasi / Barang (1 Petugas)

5. Supervisor (1 Petugas)

 

GENERAL LAY OUT SECURITY CHECK POINT



Adapun Tanggung jawab sebagai Petugas Avsec, yaitu :
1. Mencegah terangkutnya barang berrbahaya ke dalam pesawat udara dengan Memastikan 
     bahwa setiap orang perseorangan yang masuk    ke Daerah Keamanan Terbatas dan 
    Daerah Steril memiliki :
    a. Dokumen Ijin masuk yang sah;dan
    b. Tidak membawa Barang Dilarang (prohibited items)
2. Mendeteksi Penyusupan (Unauthorized Access)

BASIC CONCEPT SECURITY CHECK POINT

1. CONCOURSE PLAN
2. HOLDING AREA PLAN

3. BOARDING GATE PLAN

 

Fasilitas Petugas Avsec dalam melakukan Pemeriksaan di Security Check Point :
1. Adanya peraltan pendeteksi (HANDAK, Organik.Non Organic, Bahan cair, dan pendeteksi 
    Metal dan Non metal)


2. Adanya peralatan komunikasi Keamanan penerbangan


3. SOP


4. Log Book
5 Stop List




Thursday, September 24, 2020

Pengenalan Barang Dilarang (Prohibited Items)

Seperti kita ketahui ketika ingin masuk kedalam Banda Udara ada prosedur pemeriksaan orang dan barang. dimana akan kita bahas mengenai Barang Dilarang (Prohibited Items).

Bandar Udara Mengeluarkan Peraturan Tertulis dalam aturan Nasional yaitu tercantum dalam PM 51 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). dalam aturan mengenai Barang Dilarang ini tujuan utamanya adalah mencegah barang dilarang (Prohibited Item) terangkut ke pesawat udara secara tidak sah yang dapat di pakai untuk melakukan tindakan melawan hukum.

PM 51 Tahun 2020 mengenai Barang Dilarang (Prohibited Items) adalah barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi :

1. Alat Peledak (Explosive Device), yaitu alat yang dapat dipicu untuk meledak.

2. Barang Berbahaya (Dangerous Goods), yaitu barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan pesawat udara, harta benda dan lingkungan.


3. Peralatan Berbahaya (Dangerous Articles), yaitu Alat atau benda tumpul yang dapat digunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya.



4. Senjata (Weapon), yaitu Benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya.



Pengetahuan Tentang Alat peledak (Explosives Devices)

Sejarah singkatnya tentang HANDAK (Bahan Peledak) pada jaman kuno, yaitu pada abad 11 Masehi di china bernama BLACK POWDER (serbuk hitam) campurannya : (Potasium Nitrat, Belirang & Arang), Pada abad 13Masehi tahun 1320, berkembang ke dunia barat, pertama kali digunakan sebagai isian dorong senapan (propelant), lalu di tahun 1600an Black Powder sudah menjadi bahan peledak utama.

Pada Jaman Modern

- Tahun 1771 (Piere Wolve) meriset Black Powder menjadi warna kuning Asam Pikrat

- Tahun 1833 (Hendry Braconnot Perancis) Menemukan ESTER NITRAT dari Kanji.

- Tahun 1838 (Theopile J.Pelouse) menemukan sifat HANDAK pada kertas yang netrasi

- Tahun 1846 (Chemist christian dan F.Schombein) menemukan NITROCELULOSE (Proses antara CELLULOSE + HNO3 + SULFAT)

- Tahun 1846 Italia (ASCANO SOBRERO) menemukan GLISERIN Handak yang peka terhadap Panas dan Goncangan

-Tahun 1863 Jerman J.WILBRAND menemukan TNT (Trinitri Toluene)dst.

Penegrtian tentang HANDAK/EXPLOSIVE tertuang dalam KEPRES RI No : 125 Tahun 1999 Bahan Peledak adalah suatu bahan zat, padat cair, gas dan / atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan, gesekan atau gelombang elektromagnetik akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung cepat dan disertai suatu efek tekanan yang sangat tinggi.

Jenis-jenis Bahan Peledak :

1. TNT - Trinnito Toluene

2. LOX - Liquid Oxigen

3. RDX - Royal Departmen X-Formula

4. PETN - Penta Eritrit Tetra Nitrat

5. P E - Plastice Explosive

6. VOD - Velocity Of Detonation

Sifat Bahan Peledak yaitu :

Kecepatan rambat reaksinya rendah (dibawah 1.000 m/dtk), umumnya digunakan sebagai bahan pendorong atau propelan misalnya : Black Powder (sumbu api), Propelan (Single baase, double base).

A. LOW EXPLOSIVE 

    PROPELANT        (Handak Pendorong / pembakar)

    PYROTECHNIC    (Gelombang suara / sinyal)

    INCENDIARI        (Handak pembakar / napalm)

    Catatan:

    - Sifatnya tidak tahan air/udara lembab akan tetapi sensitif terhadap panas, gesekan, goncangan,                benturan.

    - Sifatnya juga peka terhadap gelombang electromagnettic dan  reaksi kimiawi.

B. HIGH EXPLOSIVES

    Misalnya: Mercury fuminate, Tetrazene, Diazodiaminophenol

    Unsur-unsur HANDAK, komposisi senyawa kimia

    a. Senyawa Tunggal :

        1) Handak Utama (Primary Explosive)

        2) Handak Kuat (high Explosive)

    b. Handak Campuran :

        1) Handak Kuat (High Explosive)

        2) Handak Lemah (Low Explosive)

    c. Handak Penghantar (Booster) daya peka terhadap pukulan / panas tapi peka terhadap gesekan, berfungsi untuk mendetonir handak yang kurang peka terhadap gesekan

    d. Handak Penghancur (Main Charge Explosive) Contoh : TETRIL, RDX, PETN

        TETRIL (warna kuning muda bentuk kristal) VOD - 7800 m/dtk

        RDX       (warna putih powder)                        VOD - 8300 m/dtk

        PETN      (warna putih powder)                        VOD - 8300 m/dtk

KOMPONEN UTAMA BOM

1. Explosive

2. Detonator

3. Battery

4. Swicth

Alat-Alat Berbahya (Dangerous Articles), yaitu alat / benda tumpul yang dapat digunakan untuk mengancam, mecederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya contoh nya : perlatan tukang, alat beladiri, alat olahraga, peralatan kerja, dan senjata mainan.

Senjata (Weapon), yaitu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan dan membuat orang tidak berdaya.

Jenis-Jenis Senjata :

1. Senjata Api

2. Senjata Tajam

3. Senjata yang menggunakan tekanan angin dan item yang dirancang untuk memotong.

Komponen utama dari senjata api terdiri atas :

a. Hammer atau striker, berfungsi sebagai pemukul

b. Laras (barrel), berfungsi sebagai pemandu peluru agar melesat lurus saat ditembakkan

c. Pelatuk sebagai pengontrol momen penembakan.

Komponen tersebut pada intinya merupakan suatu rangkaian mekanisme yang berfungsi untuk mendukung mekanisme penembakan proyektil. Sedangkan proyektil adalah bagain dari suatu sistem yang disebut catridge, beroperasi dengan bantuan senjata api berdasarkan asas teori kinematika dan hidrodinamika gas. konstruksi catridge terdiri atas rangkaian :

1. Peluru (Bullet), Terbuat dari logam solid (biasanya Timah) yang berfungsi sebagai proyektil penghantam target.

2. Selongsong (Case/Shell), Berfungsi sebagai induk dari keseluruhan sistem cartridge

3. Propelant, sebagai sumber bahan bakar gas pendorong.Teknologi awal yang diterapkan pada senjata api, umumnya memakai bubuk mesiu hitam (black powder) yang menghasilkan sisa pembakaran 55% gas dan 45% asap.

4. Percussion cap atau umun disebut Primer, senyawa logam yang sangat sensitif memantikkan api bila terkena hentakan. Komposisinya adalah timah azide dan potasium klorat yang ditanam dalam perrunggu.





Saturday, September 19, 2020

 Area di Bandar Udara, yaitu :

1. Bandar Udara adalah Suatu lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan faasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat pepindahan antar moda transportasi

    a. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum

    b. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan             sendiri yang menunjang kegaitan usaha pokoknya.

    c. Bandar Udara domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani         rute penerbangan dalam negeri.

    d. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang                     melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri

    e. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang             luas dari bebagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan         mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi

    f. Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan           mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas

2. Movement Area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk take-off dan landing pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara.



3. Manouvering Area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk landing dan take-off pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara yang berhubungan dengan take-off dan landing, tetapi tidak termasuk apron.

4. Runway adalah suatu daerah persegi panjang di daratan yang disediakan untuk landing dan take-off pesawat udara sepanjang sisi panjangnya.

5. Taxiway adalah suatu jalur yang telah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara taxi

6. Apron adalah suatu daerah yang ditentukan di aerodrome untuk keperluan penempatan pesawat udara memuat penumpang, bongkar muat barang, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan kecil pesawat udara

7. Shoulder adalah suatu daerah yang berbatasan langsung dengan kanan kiri runway, umumnya ditanami rumput dan bebas dari rintangan yang membahayakan, dipergunkan untuk menampung kemungkinan adanya pesawat udara yang keluar dari jalur runway tidak sengaja

8. Access Road adalah jalan yang berbatasan langsung dengan PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan runway dan daerah pergerakan pesawat udara

9. Parimeter Bandar Udara adalah pagar pembatas di suatu Bandar Udara

10. Rapid response area adalah daerah atau lokasi sejauh 150 meter dari kiri/kanan runway dan 1000 meter dari masing-masing ujung runway yang rrawan terhadap kecelakaan pesawat udara

11. Inspection Road adalah jalan di daerah sisi udara dan di sekeliling bandar udara yang diperuntukkan untuk pemeriksaan fasilitas penerbangan di dalam bandar udara

12. Sisi Udara (airside) adalah daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung atau bagiannya di mana akses masuk daerah tersebut dikendalikan dan dilakuan pemeriksaan keamanan. Terdiri dari :

    a. Runway (r/w number, marking, fas navigasi, NDB, VOR, winshok, lighting)

    b. Taxiway (marking, lighting, numbering)

    c. Apron (marking, parking stand, lighting, ADGS, aviobridge, ground handling equipment, dll)

13. Sisi Darat (landside) adalah bagain dari bandar udara yang terbuka dan terbatas untuk umun dan dilakukan pemeriksaan keamanan. Terdiri dari :

    a. Terminal building

    b. Tower

    c. Office

    d. Konsesioner

    e. Car Park, dll


14. Regulated Agent adalah badan hukum Indonesia yang berusaha dibidang agen kargo, freight forwarder, pengelola pergudangan, pelayanan, teknis penanganan pesawat udara di darat, penanganan kargo dan pos atau dibidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim

15. Threshold adalah awal dari runway yang dipergunakan untuk landing

16. Parking Stand adalah suatu tempat badian dari apron yang dipergunakan untuk tempat parkir peswat.

Friday, September 18, 2020

Risk Assessment (Penilaian Risiko) di lihat dalam jumlah penumpang berangkat (PM 51 Tahun 2020)

Seperti kita ketahui Bandar Udara merupakan pintu gerbang dari suatu negara tersebut oleh karena itu Keamanan di Bandar Udara harus terus di tingkatkan. Peraturan Menteri mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional terus di kembangkan dan diperbaharui yaitu termuat dalam aturan PM 51 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dimana peraturan ini adalah pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu, PM 80 Tahun 2017. Berikut kita bahas mengenai PM 51 Tahun 2020.


Penilaian Risiko adalah suatu aktivitas yang memperkirakan suatu risiko dari situasi yang bisa didefinisikan dengan jelas atau pun potensi dari suatu ancaman yang dapat mengontrol dan mengawasi risiko yang sudah ada dan meminimalisir dampak terjadinya risiko-risiko yang ada tersebut.

Dalam melaksanakan Program Keamanan penerbangan nasional, Direktur Jenderal menetapkan sistem Keamanan berdasarkan Penilaian Risiko.

Penilaian risiko berdasarkan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara dalam PM 51 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional terdiri dari 8 (delapan) kategori, yaitu :

1. Bandar Udara Sistem Keamanan A, merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun.

2.  Bandar Udara Sistem Keamanan B merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun.

3. Bandar Udara Sistem Keamanan C merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internaisonal kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun

4. Bandar Udara Sistem Keamanan D merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Domestik dan memiliki jumlah penumpang bernagkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun.

5. Bandar Udara Sistem Keamanan E merupakan Bandar Udara yanag ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memilikijumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 1.000.000 (satu juta) orang/tahun.

6. Bandar Udara Sistem keamanan F merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun.

7. Bandar Udara Sistem Keamanan G merupakan Bandar Udara yang ditetakan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang bernagkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang/tahun.

8. Bandar Udara Sistem Keamnan H merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik paling banyak 5.000(lima ribu) orang/tahun.

Program Keamanan Penerbangan Nasional seurang-kurangnya memuat :

a. Peraturan Keamanan Penerbangan

b. Sasaran Keamanan Penerbangan

c. Personel Keamanan Penerbangan

d. Pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan

e. Perlindungan Bandar Udara Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan

f. Pengendalian dan penjamin keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara

g. Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum

h. Pelaksanaan rekrutmen,pendidikan dan pelatihan

i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan

j. Pengawasan Keamanan Penerbangan

Ketentuan keamanan Penerbangan yaiutu Unit penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan.