Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) di Bandar Udara dilakukan oleh Personel Keamanan Bandar Udara yang berjenis kelamin sama dengan yang diperiksanya. Adapun pengertian dari Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah Suatu teknik atau suatu cara untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melalukan tindakan melawan hukum.
Sebelum memasuki Bandar Udara penumpang akan melawati pemeriksaan di area Security Check Point dengan Melepaskan Mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam untuk diperiksa melalui mesin x-ray.
Dalam Skep 2765/XII/2010 pasal 6 Personel keamanan bandar udara wajib menolak setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan untuk memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap calon penumpang, yaitu :
1. Apabila pemeriksaan dilakukan
secara manual maka harus ada pelaporan yang
dapat diajukan
2. Pemeriksaan secara fisik dan atau
menggunakan alat bantu
3. Pemeriksaan dengan alat bantu harus dan harus melakukan pemeriksaan fisik secara
acak (tidak dengan menggunkan alat terus menerus)
3. Setiap yang di anggap mencurigai harus diperiksa
secara fisik misalnya, ada calon
penumpang yang tidak mau di periksa bahkan merobos untuk masuk
4. Petugas Avsec berhak melarang
keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk
diperiksa
5. Semua awak pesawat udara dan pegawai bandar udara harus
diperiksa
6. Awak pesawat udara diberikan
prioritas pemeriksaan
7. Penumpang transfer harus dilakukan periksaanv lang sebelum memasuki ruang tunggu
8. Penumpang transit yang keluar dan
kembali ke ruang tunggu harus dilakukan periksaan
9. Penumpang pesawat udara yang mendarat
karena kerusakan teknis atau alasan
operasional harus dilakukan periksaan
10.Tahanan atau deportee dan orang dengan gangguan jiwa harus tetap dikawal dalam
pemeriksaan samapi dengan masuk ke dalam pesawat udara
11. Pengangkut dapat menolak calon
penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai maupun
tidak sesuai ketentuan
berdasarkan informasi petugas berwenang
Pemeriksaan Calon Jemaah Haji dan Bagasi Kabinnya :
1. Calon jemaah haji dan bagasinya harus
diperiksa
2. Pemeriksan dapat dilakukan di asrama
haji oleh petugas Avsec
3. Kendaraan yang mengangkut calon
jemaah haji harus steril
4. Kendaraan yang mengangkut calon
jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas
5. Kendaraan harus dikawal dan dilarang
berhubungan dengan orang yang belum diperiksa
6. Calon jemaah haji dilarang menerima
titipan tanpa melalui pemeriksaan
7. Pemeriksaan bagasi oleh petugas
sekuriti bandara
8. Pemeriksaan untuk mencegah
terangkutnya bahan berbahaya
9. Bagasi yang sudah diperiksa harus
disegel dan pengawasannya dilakukan petugas
sekuriti pengangkut
10. Label sekuriti yang rusak harus
diperiksa ulang
11. Ketentuan lain diberlakukan sama
untuk penumpang lainnya
KOMPOSISI DAN POSISI PETUGAS
1. Pengatur Lalu-lintas Penumpang dan Barang / PLPB (1 Petugas)
2. Pemantau WTMD & Pemeriksa Penumpang (2 Petugas P /
W)
3. Operator X-RAY (1 Petugas)
4. Pemeriksa Bagasi / Barang (1 Petugas)
5. Supervisor (1 Petugas)
GENERAL LAY OUT SECURITY CHECK POINT
Adapun Tanggung jawab sebagai Petugas Avsec, yaitu :
1. Mencegah terangkutnya barang berrbahaya ke dalam pesawat udara dengan Memastikan
bahwa setiap orang perseorangan yang masuk
ke Daerah Keamanan Terbatas dan
Daerah Steril memiliki :
a. Dokumen Ijin masuk yang sah;dan
b. Tidak membawa Barang Dilarang (prohibited
items)
2. Mendeteksi Penyusupan (Unauthorized Access)
BASIC CONCEPT SECURITY CHECK POINT
1. CONCOURSE PLAN
Fasilitas Petugas Avsec dalam melakukan Pemeriksaan di Security Check Point :
1. Adanya peraltan pendeteksi (HANDAK, Organik.Non Organic, Bahan cair, dan pendeteksi
Metal dan Non metal)
2. Adanya peralatan komunikasi Keamanan penerbangan
3. SOP
4. Log Book
5 Stop List







No comments:
Post a Comment