KOMPOSISI DAN POSISI PETUGAS
1. Pengatur Lalu-lintas Penumpang dan Barang / PLPB (1 Petugas)
2. Pemantau WTMD & Pemeriksa Penumpang (2 Petugas P /
W)
3. Operator X-RAY (1 Petugas)
4. Pemeriksa Bagasi / Barang (1 Petugas)
5. Supervisor (1 Petugas)
ILMU PENERBANGAN
KOMPOSISI DAN POSISI PETUGAS
1. Pengatur Lalu-lintas Penumpang dan Barang / PLPB (1 Petugas)
2. Pemantau WTMD & Pemeriksa Penumpang (2 Petugas P /
W)
3. Operator X-RAY (1 Petugas)
4. Pemeriksa Bagasi / Barang (1 Petugas)
5. Supervisor (1 Petugas)
Seperti kita ketahui ketika ingin masuk kedalam Banda Udara ada prosedur pemeriksaan orang dan barang. dimana akan kita bahas mengenai Barang Dilarang (Prohibited Items).
Bandar Udara Mengeluarkan Peraturan Tertulis dalam aturan Nasional yaitu tercantum dalam PM 51 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). dalam aturan mengenai Barang Dilarang ini tujuan utamanya adalah mencegah barang dilarang (Prohibited Item) terangkut ke pesawat udara secara tidak sah yang dapat di pakai untuk melakukan tindakan melawan hukum.
PM 51 Tahun 2020 mengenai Barang Dilarang (Prohibited Items) adalah barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi :
1. Alat Peledak (Explosive Device), yaitu alat yang dapat dipicu untuk meledak.
Pengetahuan Tentang Alat peledak (Explosives Devices)
Sejarah singkatnya tentang HANDAK (Bahan Peledak) pada jaman kuno, yaitu pada abad 11 Masehi di china bernama BLACK POWDER (serbuk hitam) campurannya : (Potasium Nitrat, Belirang & Arang), Pada abad 13Masehi tahun 1320, berkembang ke dunia barat, pertama kali digunakan sebagai isian dorong senapan (propelant), lalu di tahun 1600an Black Powder sudah menjadi bahan peledak utama.
Pada Jaman Modern
- Tahun 1771 (Piere Wolve) meriset Black Powder menjadi warna kuning Asam Pikrat
- Tahun 1833 (Hendry Braconnot Perancis) Menemukan ESTER NITRAT dari Kanji.
- Tahun 1838 (Theopile J.Pelouse) menemukan sifat HANDAK pada kertas yang netrasi
- Tahun 1846 (Chemist christian dan F.Schombein) menemukan NITROCELULOSE (Proses antara CELLULOSE + HNO3 + SULFAT)
- Tahun 1846 Italia (ASCANO SOBRERO) menemukan GLISERIN Handak yang peka terhadap Panas dan Goncangan
-Tahun 1863 Jerman J.WILBRAND menemukan TNT (Trinitri Toluene)dst.
Penegrtian tentang HANDAK/EXPLOSIVE tertuang dalam KEPRES RI No : 125 Tahun 1999 Bahan Peledak adalah suatu bahan zat, padat cair, gas dan / atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan, gesekan atau gelombang elektromagnetik akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung cepat dan disertai suatu efek tekanan yang sangat tinggi.
Jenis-jenis Bahan Peledak :
1. TNT - Trinnito Toluene
2. LOX - Liquid Oxigen
3. RDX - Royal Departmen X-Formula
4. PETN - Penta Eritrit Tetra Nitrat
5. P E - Plastice Explosive
6. VOD - Velocity Of Detonation
Sifat Bahan Peledak yaitu :
Kecepatan rambat reaksinya rendah (dibawah 1.000 m/dtk), umumnya digunakan sebagai bahan pendorong atau propelan misalnya : Black Powder (sumbu api), Propelan (Single baase, double base).
A. LOW EXPLOSIVE
PROPELANT (Handak Pendorong / pembakar)
PYROTECHNIC (Gelombang suara / sinyal)
INCENDIARI (Handak pembakar / napalm)
Catatan:
- Sifatnya tidak tahan air/udara lembab akan tetapi sensitif terhadap panas, gesekan, goncangan, benturan.
- Sifatnya juga peka terhadap gelombang electromagnettic dan reaksi kimiawi.
B. HIGH EXPLOSIVES
Misalnya: Mercury fuminate, Tetrazene, Diazodiaminophenol
Unsur-unsur HANDAK, komposisi senyawa kimia
a. Senyawa Tunggal :
1) Handak Utama (Primary Explosive)
2) Handak Kuat (high Explosive)
b. Handak Campuran :
1) Handak Kuat (High Explosive)
2) Handak Lemah (Low Explosive)
c. Handak Penghantar (Booster) daya peka terhadap pukulan / panas tapi peka terhadap gesekan, berfungsi untuk mendetonir handak yang kurang peka terhadap gesekan
d. Handak Penghancur (Main Charge Explosive) Contoh : TETRIL, RDX, PETN
TETRIL (warna kuning muda bentuk kristal) VOD - 7800 m/dtk
RDX (warna putih powder) VOD - 8300 m/dtk
PETN (warna putih powder) VOD - 8300 m/dtk
KOMPONEN UTAMA BOM
1. Explosive
2. Detonator
3. Battery
4. Swicth
Alat-Alat Berbahya (Dangerous Articles), yaitu alat / benda tumpul yang dapat digunakan untuk mengancam, mecederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya contoh nya : perlatan tukang, alat beladiri, alat olahraga, peralatan kerja, dan senjata mainan.
Senjata (Weapon), yaitu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan dan membuat orang tidak berdaya.
Jenis-Jenis Senjata :
1. Senjata Api
2. Senjata Tajam
3. Senjata yang menggunakan tekanan angin dan item yang dirancang untuk memotong.
Komponen utama dari senjata api terdiri atas :
a. Hammer atau striker, berfungsi sebagai pemukul
b. Laras (barrel), berfungsi sebagai pemandu peluru agar melesat lurus saat ditembakkan
c. Pelatuk sebagai pengontrol momen penembakan.
Komponen tersebut pada intinya merupakan suatu rangkaian mekanisme yang berfungsi untuk mendukung mekanisme penembakan proyektil. Sedangkan proyektil adalah bagain dari suatu sistem yang disebut catridge, beroperasi dengan bantuan senjata api berdasarkan asas teori kinematika dan hidrodinamika gas. konstruksi catridge terdiri atas rangkaian :
1. Peluru (Bullet), Terbuat dari logam solid (biasanya Timah) yang berfungsi sebagai proyektil penghantam target.
2. Selongsong (Case/Shell), Berfungsi sebagai induk dari keseluruhan sistem cartridge
3. Propelant, sebagai sumber bahan bakar gas pendorong.Teknologi awal yang diterapkan pada senjata api, umumnya memakai bubuk mesiu hitam (black powder) yang menghasilkan sisa pembakaran 55% gas dan 45% asap.
4. Percussion cap atau umun disebut Primer, senyawa logam yang sangat sensitif memantikkan api bila terkena hentakan. Komposisinya adalah timah azide dan potasium klorat yang ditanam dalam perrunggu.
Area di Bandar Udara, yaitu :
1. Bandar Udara adalah Suatu lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan faasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat pepindahan antar moda transportasi
a. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum
b. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang menunjang kegaitan usaha pokoknya.
c. Bandar Udara domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
d. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri
e. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari bebagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi
f. Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas
2. Movement Area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk take-off dan landing pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara.
3. Manouvering Area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk landing dan take-off pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara yang berhubungan dengan take-off dan landing, tetapi tidak termasuk apron.
4. Runway adalah suatu daerah persegi panjang di daratan yang disediakan untuk landing dan take-off pesawat udara sepanjang sisi panjangnya.
5. Taxiway adalah suatu jalur yang telah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara taxi
6. Apron adalah suatu daerah yang ditentukan di aerodrome untuk keperluan penempatan pesawat udara memuat penumpang, bongkar muat barang, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan kecil pesawat udara
7. Shoulder adalah suatu daerah yang berbatasan langsung dengan kanan kiri runway, umumnya ditanami rumput dan bebas dari rintangan yang membahayakan, dipergunkan untuk menampung kemungkinan adanya pesawat udara yang keluar dari jalur runway tidak sengaja
8. Access Road adalah jalan yang berbatasan langsung dengan PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan runway dan daerah pergerakan pesawat udara
9. Parimeter Bandar Udara adalah pagar pembatas di suatu Bandar Udara
10. Rapid response area adalah daerah atau lokasi sejauh 150 meter dari kiri/kanan runway dan 1000 meter dari masing-masing ujung runway yang rrawan terhadap kecelakaan pesawat udara
11. Inspection Road adalah jalan di daerah sisi udara dan di sekeliling bandar udara yang diperuntukkan untuk pemeriksaan fasilitas penerbangan di dalam bandar udara
12. Sisi Udara (airside) adalah daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung atau bagiannya di mana akses masuk daerah tersebut dikendalikan dan dilakuan pemeriksaan keamanan. Terdiri dari :
a. Runway (r/w number, marking, fas navigasi, NDB, VOR, winshok, lighting)
b. Taxiway (marking, lighting, numbering)
c. Apron (marking, parking stand, lighting, ADGS, aviobridge, ground handling equipment, dll)
13. Sisi Darat (landside) adalah bagain dari bandar udara yang terbuka dan terbatas untuk umun dan dilakukan pemeriksaan keamanan. Terdiri dari :
a. Terminal building
b. Tower
c. Office
d. Konsesioner
e. Car Park, dll
14. Regulated Agent adalah badan hukum Indonesia yang berusaha dibidang agen kargo, freight forwarder, pengelola pergudangan, pelayanan, teknis penanganan pesawat udara di darat, penanganan kargo dan pos atau dibidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim
15. Threshold adalah awal dari runway yang dipergunakan untuk landing
16. Parking Stand adalah suatu tempat badian dari apron yang dipergunakan untuk tempat parkir peswat.
Seperti kita ketahui Bandar Udara merupakan pintu gerbang dari suatu negara tersebut oleh karena itu Keamanan di Bandar Udara harus terus di tingkatkan. Peraturan Menteri mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional terus di kembangkan dan diperbaharui yaitu termuat dalam aturan PM 51 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dimana peraturan ini adalah pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu, PM 80 Tahun 2017. Berikut kita bahas mengenai PM 51 Tahun 2020.
Dalam melaksanakan Program Keamanan penerbangan nasional, Direktur Jenderal menetapkan sistem Keamanan berdasarkan Penilaian Risiko.
Penilaian risiko berdasarkan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara dalam PM 51 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional terdiri dari 8 (delapan) kategori, yaitu :
1. Bandar Udara Sistem Keamanan A, merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun.
2. Bandar Udara Sistem Keamanan B merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun.
3. Bandar Udara Sistem Keamanan C merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internaisonal kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun
4. Bandar Udara Sistem Keamanan D merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Domestik dan memiliki jumlah penumpang bernagkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun.
5. Bandar Udara Sistem Keamanan E merupakan Bandar Udara yanag ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memilikijumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 1.000.000 (satu juta) orang/tahun.
6. Bandar Udara Sistem keamanan F merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun.
7. Bandar Udara Sistem Keamanan G merupakan Bandar Udara yang ditetakan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang bernagkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang/tahun.
8. Bandar Udara Sistem Keamnan H merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik paling banyak 5.000(lima ribu) orang/tahun.
Program Keamanan Penerbangan Nasional seurang-kurangnya memuat :
a. Peraturan Keamanan Penerbangan
b. Sasaran Keamanan Penerbangan
c. Personel Keamanan Penerbangan
d. Pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan
e. Perlindungan Bandar Udara Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan
f. Pengendalian dan penjamin keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara
g. Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum
h. Pelaksanaan rekrutmen,pendidikan dan pelatihan
i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan
j. Pengawasan Keamanan Penerbangan
Ketentuan keamanan Penerbangan yaiutu Unit penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan.