Seperti kita ketahui Bandar Udara merupakan pintu gerbang dari suatu negara tersebut oleh karena itu Keamanan di Bandar Udara harus terus di tingkatkan. Peraturan Menteri mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional terus di kembangkan dan diperbaharui yaitu termuat dalam aturan PM 51 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dimana peraturan ini adalah pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu, PM 80 Tahun 2017. Berikut kita bahas mengenai PM 51 Tahun 2020.
Dalam melaksanakan Program Keamanan penerbangan nasional, Direktur Jenderal menetapkan sistem Keamanan berdasarkan Penilaian Risiko.
Penilaian risiko berdasarkan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara dalam PM 51 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional terdiri dari 8 (delapan) kategori, yaitu :
1. Bandar Udara Sistem Keamanan A, merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun.
2. Bandar Udara Sistem Keamanan B merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun.
3. Bandar Udara Sistem Keamanan C merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internaisonal kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun
4. Bandar Udara Sistem Keamanan D merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Domestik dan memiliki jumlah penumpang bernagkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun.
5. Bandar Udara Sistem Keamanan E merupakan Bandar Udara yanag ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memilikijumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 1.000.000 (satu juta) orang/tahun.
6. Bandar Udara Sistem keamanan F merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun.
7. Bandar Udara Sistem Keamanan G merupakan Bandar Udara yang ditetakan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang bernagkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang/tahun.
8. Bandar Udara Sistem Keamnan H merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik paling banyak 5.000(lima ribu) orang/tahun.
Program Keamanan Penerbangan Nasional seurang-kurangnya memuat :
a. Peraturan Keamanan Penerbangan
b. Sasaran Keamanan Penerbangan
c. Personel Keamanan Penerbangan
d. Pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan
e. Perlindungan Bandar Udara Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan
f. Pengendalian dan penjamin keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara
g. Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum
h. Pelaksanaan rekrutmen,pendidikan dan pelatihan
i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan
j. Pengawasan Keamanan Penerbangan
Ketentuan keamanan Penerbangan yaiutu Unit penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan.

No comments:
Post a Comment